top news bay_info

Sabtu, 12 Mei 2012

Iklan (kami pandai)


        Seperti yang sudah diketahui, para konsumen di Indonesia memiliki hak perlindungan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun belum semua konsumen di Indonesia menyadari hal itu, buktinya banyak sekali konsumen yang tertipu oleh janji – janji manis iklan. Meskipun mereka hanya tertipu seribu atau sepuluh ribu rupiah, banyak dari mereka yang tidak mau repot untuk menuntut hak – hak mereka.
Baru – baru ini media massa dihebohkan dengan kasus antara seorang konsumen dengan pihak Nissan. Konsumen ini bernama Ludmilla Arif atau biasa dipanggil Milla. Kasus ini berawal dari Milla yang membeli sebuah Nissan March karena tergiur dengan iklan.
Milla tergiur dengan iklan Nissan March di sejumlah media, karena pada iklan tersebut Nissan March diklaim dapat menempuh 21,8 KM untuk setiap liter bensin. Untuk tipe otomatisnya dapat ditempuh 18,2 KM untuk setiap liter bensin.
Karena tertarik dengan sejumlah iklan, pada 7 Maret 2011, Milla membeli Nissan March. Baru beberapa bulan ia mengendarai mobil baru, Milla merasa ada yang tidak beres dengan mobil barunya. Ia merasa Nissan miliknya selalu ingin mengonsumsi bensin. Dikutip dari Majalah Tempo, Milla mengatakan, “sebentar – bentar isi bensin”.
Setelah kejadian itu, Milla memberi keluhannya kepada pihak Nissan. Pihak Nissan dengan Milla sepakat untuk melakukan tes dengan mobilnya. Tes dilakukan selama tiga kali, namun pada tes ketiga Milla tidak ikut. 
Beberapa pekan setelah tes, Nissan memberi email kepada Milla. Pada surat itu Nissan menjelaskan konsumsi bahan bakar mobil itu adalah 25,07 KM per liter untuk jalur bebas hambatan dan dengan kecepatan sekitar 51,6 KM per jam. 
Meskipun Milla sudah berkali – kali bertanya mengenai hasil uji kendaraan di jalur padat lalu lintas. Pihak Nissan tidak menjawab pertanyaan itu dengan alasan perjalanan di kota tidak sesuai dengan standar uji konsumsi bahan bakar. 
Milla yang merasa tidak puas dengan jawaban Nissan, lalu melapor hal ini kepada BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) DKI Jakarta. Menurut BPSK kepada pihak Tempo, menilai pihak Nissan telah melanggar Pasal 9 ayat 1 huruf k dan pasal 10 huruf c  UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
Dalam pasal 9 ayat 1 huruf k, menyebutkan “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah :
barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau
aksesori tertentu”. Pada pasal 10 huruf c, menyebutkan “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa”.
      Ancaman bagi pelanggar kedua pasal ini adalah maksimal lima tahun penjara atau denda dua miliar rupiah.
Pada 1 Maret 2012, pihak Nissan menggugat BPSK ke PN Jakarta Selatan atas putusan BPSK sekaligus meminta PN untuk menghukum Milla membayar biaya perkara. Nissan menuding Milla melakukan tipu muslihat.
Selama dua kali persidangan Milla belum didampingi oleh pengacara, baru pada persidangan ketiga ia didampingi oleh David Tobing. Bersama David, Milla mulai mengumpulkan bukti – bukti dari sejumlah iklan di Media massa. 
Baru pada 17 April 2012, hakim memutuskan menolak gugatan Nissan dan menghukum Nissan membayar biaya perkara Rp. 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah). Menurut hakim, Nissan tidak dapat membuktikan bahwa Milla melakukan tipu muslihat.
Nissan akan melakukan kasasi terhadap keputusan hakim. Meskipun kasus ini belum selesai, atas segala usaha Milla sebagai konsumen. Seharusnya kita sadar akan hak – hak yang kita miliki sebagai konsumen. 
Karena saat ini banyak iklan yang diduga hanya mengumbar janji saja. Kasus Milla ini sendiri berasal dari kesalahan iklan Nissan yang tidak mencantumkan “syarat dan ketentuan berlaku”. Jadi buat para konsumen, janganlah takut untuk memperjuangkan hak – hak konsumen jika anda merasa tertipu. (BG)



Refrensi :
UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Majalah Tempo, edisi 30 April – 6 Mei 2012