top news bay_info

Sabtu, 06 Oktober 2012

Ernie Davis

Buat anak - anak muda jaman sekarang, ada yang tahu "ernie davis" ga ? 
Kali ini saya akan membahas mengenai sosok pemain american football era 60-an. Ia adalah Ernie Davis, laki - laki ini terlahir pada 14 september 1939. Ia terlahir sebagai penduduk Afro atau yang biasa disebut amerika-afrika. Pada masa kecilnya, ia hanyalah anak yang biasa - biasa saja namun saat memasuki masa sekolah. Banyak kejadian yang membuat tertekan dikarenakan rasisme. Pada masa itu rasisme di Amerika masih sangat - sangat kental sehingga para penduduk Afro hidup dengan rasa takut dari penduduk kulit putih. Ada kejadian dimana bus yang dinaiki oleh Ernie dilempari oleh sekawanan penduduk kulit putih, sehingga kaca bus itu pecah - pecah. Ernie dari kecil bercita - cita ingin menjadi pemain American Football, hal itu yang membuat ia sangat bersemangat berlatih sehingga ia tidak memandang orang - orang yang meragukan penampilannya dikarenakan ia penduduk Afro. Ia adalah pemain yang sangat berbakat sehingga mengundang pujian langsung dari Presiden Amerika saat itu J.F. Kennedy.

Namun sayang, masa keemasannya harus cepat meredup dikarenakan ia mengidap Leukimia. Pada masa itu penyakit Leukimia dianggap sebagai penyakit yang mematikan sehingga pada tanggal 18 mei 1963 Ernie Davis menghembuskan nafas terakhirnya. Seluruh penduduk Amerika pun turut sedih karena kehilangan sosok pemain American Football yang sangat berbakat. Buat kalian yang masih penasaran dengan sosok Ernie Davis dapat tonton filmnya yang berjudul "the express".

Drama KPK vs Polri

Aneh adalah kata pertama yang muncul ketika melihat apa yang terjadi saat ini di Indonesia. Ada dua lembaga negara yang seharusnya bertugas menangani permasalahan hukum di negara ini, ternyata terlibat konflik. Banyak sumber dari media massa yang menyebutkan awal permasalahan ini berasal dari wewenang masing - masing instasi. KPK dengan UU KPKnya percaya diri dalam menangani permasalahan korupsi, namun pihak kepolisian yang dengan wewenangnya menyelidiki suatu kasus. Tidak mau kalah dalam merebutkan suatu kasus korupsi.
Puncaknya adalah salah satu proyek polri diketahui ada keganjalan, sehingga KPK langsung menyelidiki apa yang terjadi di badan kepolisian negara kita. Salah satu Jendral polisi pun akhirnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi. Entah apa maksudnya, lalu pihak kepolisian menarik 20 anggotanya dari KPK yang saat itu bertugas sebagai penyelidik KPK. Namun ada lima orang yang bertahan dan minta dipermanenkan sebagai penyelidik KPK.
Malam ini terjadi suatu permasalahan di gedung KPK, setelah salah satu Jendral Polisi dimintai keterangan oleh pihak KPK terkait kasus korupsi yang melibatkannya. Terlihat banyak anggota polisi berpakaian preman di sekeliling gedung KPK. Dari sumber yang di dapat, kejadian ini disebabkan adanya salah satu penyelidik KPK yang juga anggota polisi diduga mempunyai masalah.
Melihat kejadian ini para mahasiswa dan aktivis pun memberi dukungan kepada KPK dengan mendatangi gedung KPK, selain itu nampak wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana datang memberi dukungan. Setelah beberapa waktu akhirnya ketua KPK Abraham Samad tiba di gedung KPK.

Sabtu, 12 Mei 2012

Iklan (kami pandai)


        Seperti yang sudah diketahui, para konsumen di Indonesia memiliki hak perlindungan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun belum semua konsumen di Indonesia menyadari hal itu, buktinya banyak sekali konsumen yang tertipu oleh janji – janji manis iklan. Meskipun mereka hanya tertipu seribu atau sepuluh ribu rupiah, banyak dari mereka yang tidak mau repot untuk menuntut hak – hak mereka.
Baru – baru ini media massa dihebohkan dengan kasus antara seorang konsumen dengan pihak Nissan. Konsumen ini bernama Ludmilla Arif atau biasa dipanggil Milla. Kasus ini berawal dari Milla yang membeli sebuah Nissan March karena tergiur dengan iklan.
Milla tergiur dengan iklan Nissan March di sejumlah media, karena pada iklan tersebut Nissan March diklaim dapat menempuh 21,8 KM untuk setiap liter bensin. Untuk tipe otomatisnya dapat ditempuh 18,2 KM untuk setiap liter bensin.
Karena tertarik dengan sejumlah iklan, pada 7 Maret 2011, Milla membeli Nissan March. Baru beberapa bulan ia mengendarai mobil baru, Milla merasa ada yang tidak beres dengan mobil barunya. Ia merasa Nissan miliknya selalu ingin mengonsumsi bensin. Dikutip dari Majalah Tempo, Milla mengatakan, “sebentar – bentar isi bensin”.
Setelah kejadian itu, Milla memberi keluhannya kepada pihak Nissan. Pihak Nissan dengan Milla sepakat untuk melakukan tes dengan mobilnya. Tes dilakukan selama tiga kali, namun pada tes ketiga Milla tidak ikut. 
Beberapa pekan setelah tes, Nissan memberi email kepada Milla. Pada surat itu Nissan menjelaskan konsumsi bahan bakar mobil itu adalah 25,07 KM per liter untuk jalur bebas hambatan dan dengan kecepatan sekitar 51,6 KM per jam. 
Meskipun Milla sudah berkali – kali bertanya mengenai hasil uji kendaraan di jalur padat lalu lintas. Pihak Nissan tidak menjawab pertanyaan itu dengan alasan perjalanan di kota tidak sesuai dengan standar uji konsumsi bahan bakar. 
Milla yang merasa tidak puas dengan jawaban Nissan, lalu melapor hal ini kepada BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) DKI Jakarta. Menurut BPSK kepada pihak Tempo, menilai pihak Nissan telah melanggar Pasal 9 ayat 1 huruf k dan pasal 10 huruf c  UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
Dalam pasal 9 ayat 1 huruf k, menyebutkan “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah :
barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau
aksesori tertentu”. Pada pasal 10 huruf c, menyebutkan “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa”.
      Ancaman bagi pelanggar kedua pasal ini adalah maksimal lima tahun penjara atau denda dua miliar rupiah.
Pada 1 Maret 2012, pihak Nissan menggugat BPSK ke PN Jakarta Selatan atas putusan BPSK sekaligus meminta PN untuk menghukum Milla membayar biaya perkara. Nissan menuding Milla melakukan tipu muslihat.
Selama dua kali persidangan Milla belum didampingi oleh pengacara, baru pada persidangan ketiga ia didampingi oleh David Tobing. Bersama David, Milla mulai mengumpulkan bukti – bukti dari sejumlah iklan di Media massa. 
Baru pada 17 April 2012, hakim memutuskan menolak gugatan Nissan dan menghukum Nissan membayar biaya perkara Rp. 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah). Menurut hakim, Nissan tidak dapat membuktikan bahwa Milla melakukan tipu muslihat.
Nissan akan melakukan kasasi terhadap keputusan hakim. Meskipun kasus ini belum selesai, atas segala usaha Milla sebagai konsumen. Seharusnya kita sadar akan hak – hak yang kita miliki sebagai konsumen. 
Karena saat ini banyak iklan yang diduga hanya mengumbar janji saja. Kasus Milla ini sendiri berasal dari kesalahan iklan Nissan yang tidak mencantumkan “syarat dan ketentuan berlaku”. Jadi buat para konsumen, janganlah takut untuk memperjuangkan hak – hak konsumen jika anda merasa tertipu. (BG)



Refrensi :
UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Majalah Tempo, edisi 30 April – 6 Mei 2012

Sabtu, 31 Maret 2012

Soe Hok Gie

Buat kalian yang sudah menonton film GIE atau kalian yang mahasiswa pasti sudah mengenal seorang mahasiswa UI angkatan 1966  bernama "Soe Hok Gie". Ia adalah seorang aktivis yang diduga berpengaruh besar dalam tumbangnya rezim Soekarno dan ia adalah orang pertama yang berani mengkritik rezim Orde Baru. Soe Hok Gie seorang anak muda yang berpendirian yang teguh dalam memegang prinsipnya dan rajin mendokumentasikan perjalanan hidupnya dalam buku harian. Buku hariannya kemudian diterbitkan dengan judul Catatan Seorang Demonstran (1983). Ia pun aktif menulis untuk beberapa surat koran pada masa itu, dan pada postingan ini saya akan memberi beberapa kata - kata bijak dari seorang Soe Hok Gie, yaitu :
  • Pertanyaan pertama yang harus kita jawab adalah: Who am I? Saya telah menjawab bahwa saya adalah seorang intelektual yang tidak mengejar kuasa tapi seorang yang ingin mencanangkan kebenaran. Dan saya bersedia menghadapi ketidak-populeran, karena ada suatu yang lebih besar: kebenaran.
  • Bagiku sendiri politik adalah barang yang paling kotor. Lumpur-lumpur yang kotor. Tapi suatu saat di mana kita tidak dapat menghindari diri lagi, maka terjunlah.
  • Guru yang tak tahan kritik boleh masuk keranjang sampah. Guru bukan Dewa dan selalu benar, dan murid bukan kerbau.
  • Nasib terbaik adalah tidak dilahirkan, yang kedua dilahirkan tapi mati muda, dan yang tersial adalah umur tua. Rasa-rasanya memang begitu. Bahagialah mereka yang mati muda.
  • Saya memutuskan bahwa saya akan bertahan dengan prinsip-prinsip saya. Lebih baik diasingkan daripada menyerah terhadap kemunafikan.
  • Mimpi saya yang terbesar, yang ingin saya laksanakan adalah, agar mahasiswa Indonesia berkembang menjadi "manusia-manusia yang biasa". Menjadi pemuda-pemuda dan pemudi-pemudi yang bertingkah laku sebagai seorang manusia yang normal, sebagai seorang manusia yang tidak mengingkari eksistensi hidupnya sebagai seorang mahasiswa, sebagai seorang pemuda dan sebagai seorang manusia.
  • Saya ingin melihat mahasiswa-mahasiswa, jika sekiranya ia mengambil keputusan yang mempunyai arti politis, walau bagaimana kecilnya, selalu didasarkan atas prinsip-prinsip yang dewasa. Mereka yang berani menyatakan benar sebagai kebenaran, dan salah sebagai kesalahan. Dan tidak menerapkan kebenaran atas dasar agama, ormas, atau golongan apapun.
  • Masih terlalu banyak mahasiswa yang bermental sok kuasa. Merintih kalau ditekan, tetapi menindas kalau berkuasa. Mementingkan golongan, ormas, teman seideologi dan lain-lain. Setiap tahun datang adik-adik saya dari sekolah menengah. Mereka akan jadi korban-korban baru untuk ditipu oleh tokoh-tokoh mahasiswa semacam tadi.
  • Sejarah dunia adalah sejarah pemerasan. Apakah tanpa pemerasan sejarah tidak ada? Apakah tanpa kesedihan, tanpa pengkhianatan, sejarah tidak akan lahir?
  • Bagiku perjuangan harus tetap ada. Usaha penghapusan terhadap kedegilan, terhadap pengkhianatan, terhadap segala-gala yang non humanis…
  • Kita seolah-olah merayakan demokrasi, tetapi memotong lidah orang-orang yang berani menyatakan pendapat mereka yang merugikan pemerintah.
  • Bagi saya KEBENARAN biarpun bagaimana sakitnya lebih baik daripada kemunafikan. Dan kita tak usah merasa malu dengan kekurangan-kekurangan kita.
  • Potonglah kaki tangan seseorang lalu masukkan di tempat 2 x 3 meter dan berilah kebebasan padanya. Inilah kemerdekaan pers di Indonesia.
  • To be a human is to be destroyed.
  • Saya tak mau jadi pohon bambu, saya mau jadi pohon oak yang berani menentang angin.
  • Saya putuskan bahwa saya akan demonstrasi. Karena mendiamkan kesalahan adalah kejahatan.
  • I’m not an idealist anymore, I’m a bitter realist.
  • Saya kira saya tak bisa lagi menangis karena sedih. Hanya kemarahan yang membuat saya keluar air mata.
  • Bagiku ada sesuatu yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan: dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan.
  • Saya tak tahu mengapa, Saya merasa agak melankolik malam ini. Saya melihat lampu-lampu kerucut dan arus lalu lintas jakarta dengan warna-warna baru. Seolah-olah semuanya diterjemahkan dalam satu kombinasi wajah kemanusiaan. Semuanya terasa mesra tapi kosong. Seolah-olah saya merasa diri saya yang lepas dan bayangan-bayangan yang ada menjadi puitis sekali di jalan-jalan. Perasaan sayang yang amat kuat menguasai saya. Saya ingin memberikan sesuatu rasa cinta pada manusia, pada anjing-anjing di jalanan, pada semua-muanya.
  • Tak ada lagi rasa benci pada siapapun. Agama apapun, ras apapun dan bangsa apapun. Dan melupakan perang dan kebencian. Dan hanya sibuk dengan pembangunan dunia yang lebih baik.
Soe Hok Gie meninggal di gunung Semeru tahun 1969 tepat sehari sebelum ulang tahunnya yang ke-27 akibat menghirup asap beracun di gunung tersebut. Dia meninggal bersama rekannya, Idhan Dhanvantari Lubis. Hilangnya Gie dari dunia bukanlah akhir dari dirinya karena karyanya akan selalu menjadi inspirasi pemuda dunia.



Resensi :

Jumat, 30 Maret 2012

Hukuman bagi pembeli CD bajakan


Bandung- CD bajakan adalah hasil dari kejahatan pelanggaran hak cipta. Namun di negara ini peredaran CD bajakan sulit dihilangkan, karena banyaknya masyarakat kita yang berkerja sebagai pedagang CD bajakan di pinggir jalan. Selayaknya mahasiswa yang belajar di Fakultas Hukum, sudah sepatutnya  para mahasiswa Fakultas Hukum Unpad mengetahui bahwa membeli CD bajakan termasuk dalam pelanggaran tindak pidana dan hak cipta. Masalah memperbanyak suatu karya cipta pencipta atau pemegang hak cipta tanpa seizin pemegang hak cipta, dalam kasus ini adalah CD bajakan sudah diatur dalam UU No.19 Tahun 2009 tentang Hak Cipta.
Dalam pasal 72 ayat 1 UU No.19 Tahun 2009 menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Dengan kata lain pelaku pembajakan (pedagang CD bajakan) itu sendiri sudah melanggar UU Hak Cipta, begitu pula dengan barang dagangannya yang merupakan hasil kejahatan (penadahan). Dalam KUH Pidana Pasal 480 disebutkan “jika seseorang dengan sengaja menadah barang hasil kejahatan dapat dipidana penjara selama – lamanya empat tahun atau denda sebanyak – banyaknya sembilan ratus rupiah”.
Sudah selayaknya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum menyadari hal itu, namun jika dilihat sehari – hari masih banyak mahasiswa yang membeli CD bajakan. Berikut adalah hasil wawancara dengan salah satu mahasiwa Fakultas Hukum Unpad :


Wartawan : “apa anda pernah membeli CD bajakan ?”
Mahasiswa : “pernah, mungkin bisa dikatakan sering”
Wartawan : “mengapa anda membeli CD bajakan dan tidak membeli CD yang original ?”
Mahasiswa : “karena saya menonton film hanya sekali dan dengan harga CD bajakan yang jauh lebih murah dari CD original, saya tidak merasa terlalu rugi”.
Wartawan : “jika harga CD bajakan tidak terlalu jauh dengan harga CD original, apakah anda tetap membeli CD bajakan ?”
Mahasiswa : “masih membeli CD bajakan, karena CD bajakan lebih up date dibandingkan yang CD original”
Wartawan : “apakah anda sebagai mahasiswa hukum mengetahui bahwa membeli CD bajakan merupakan tindak kejahatan ?”
Mahasiswa : “mengetahuinya, namun jika ditinjau lagi harga CD bajakan lebih terjangkau”
Wartawan : “apa anda tidak takut akan sanksi dari pelanggaran hak cipta ?”
Mahasiswa : “tidak takut, karena pelaku pembajakan sendiri masih banyak dan penindakan hukumnya sendiri kurang tegas”.


Dari hasil wawancara tadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan membeli CD bajakan di kalangan mahasiswa atau masyarakat Indonesia sendiri masih dianggap lumrah karena berbagai faktor dan salah satunya adalah kurang tegasnya pemerintah dalam menangani kasus perdagangan CD bajakan di Indonesia. (BG)


Resensi :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73).
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Kamis, 29 Maret 2012

Demokrasi di Indonesia

Demokrasi adalah pemerintahan yg seluruh rakyatnya turut serta memerintah dng perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat. Pada sejarahnya  Namun sebenarnya demokrasi apa yang berlaku di Indonesia ?, di Indonesia menganut demokrasi yang bernama Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah  demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang diambil dari berbagai unsur kebudayaan bangsa, itulah salah satu yang membedakan Demokrasi di Indonesia dengan demokrasi di negara lain. Ada beberapa ciri - ciri dari Demokrasi Pancasila yaitu :
  • pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
  • adanya pemilu secara berkesinambungan
  • adanya peran-peran kelompok kepentingan
  • adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
  • Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
  • ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.

Selain itu ada beberapa prinsip pokok demokrasi Pancasila, seperti :
  1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
  2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
  3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
  4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
  5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
  6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
  10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945

Namun jika kita amati apakah semua prinsip itu, masih banyak prinsip yg dianggap tidak terlaksana, seperti dalam hal adanya partai politik dan organisasi sosial politik yang berfungsi menyalurkan aspirasi rakyat. Hal ini belum sepenuhnya terjadi, jika kita amati para anggota DPR yang berasal dari berbagai Partai Politik. Mereka yang seharusnya duduk dalam Gedung DPR untuk menjadi wakil para rakyat, namun pada kenyataannya masih banyak dari mereka yang malah memperkaya diri sedangkan rakyat masih banyak yang hidup dibawah garis kemiskinan.

Selain itu meski aksi menyampaikan aspirasi di depan umum (demo) sudah diatur dalam UUD 1945, pada kenyataannya masih banyak aspirasi mereka yang tidak didengarkan oleh pemerintah, dalam pelaksanaan aksi demo banyak para demonstran yang menjadi bulan - bulanan para polisi sehingga aksi demonstrasi seperti hal yang melanggar tindak pidana. Jika demokrasi di negara ini seperti ini terus maka tidak menutup kemungkinan jika Indonesia akan mengalami masa Mobokrasi. Mobokrasi sendiri adalah pemerintahan yg dipegang dan dipimpin oleh rakyat jelata yg tidak tahu seluk-beluk pemerintahan atau dengan kata lain masa dimana rakyat yang sudah tidak mempercayai pada pemerintah. Mobokrasi sendiri sudah terjadi di berbagai negara di dunia, seperti Mesir, Suriah, Sudan, Yunani, dll. Apakah Indonesia akan menyusul ? mungkin itu semua tergantung pada sikap pemerintah kita yang apa masih mendengar keluh kesah rakyatnya.













Referensi: 

Minggu, 11 Maret 2012

Hukuman pelaku pemalsu tanda tangan

Memalsukan tanda tangan pasti bukan hal yang aneh untuk sebagian kalangan yang kegiatan rutinnya membutuhkan tanda tangan, namun tahukah anda ? bahwa jika kita memalsukan sebuah tanda tangan dapat dipidanakan. Menurut R. Soesilo “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasalada beberapa hal yang dapat membuat seseorang dipidanakan jika memalsukan sebuah tanda tangan, yaitu sebagai berikut :
a.         Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya.
b.        Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya.
c.         Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau
d.        Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi.

Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat 1 berbunyi “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Perbuatan memalsukan tanda tangan mungkin  sudah dianggap lumrah bagi sebagian kalangan mahasiswa dalam kegiatan absen, seperti menitip absen kepada teman atau membuat surat sakit palsu. Namun jika perbuatan ini dianggap lumrah maka akibatnya akan fatal saat mereka sudah memasuki dunia kerja, akan banyak hal – hal yang berhubungan dengan tanda tangan dianggap hal yang “sepele” atau mudah. Jadi apakah anda para generasi muda akan selalu meneruskan kebiasaan buruk menirukan tanda tangan ?