Memalsukan tanda tangan pasti bukan hal yang aneh untuk sebagian kalangan yang kegiatan rutinnya membutuhkan tanda tangan, namun tahukah anda ? bahwa jika kita memalsukan sebuah tanda tangan dapat dipidanakan. Menurut R. Soesilo “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” ada beberapa hal yang dapat membuat seseorang dipidanakan jika memalsukan sebuah tanda tangan, yaitu sebagai berikut :
a. Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya.
b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya.
c. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau
d. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi.
Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat 1 berbunyi “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Perbuatan memalsukan tanda tangan mungkin sudah dianggap lumrah bagi sebagian kalangan mahasiswa dalam kegiatan absen, seperti menitip absen kepada teman atau membuat surat sakit palsu. Namun jika perbuatan ini dianggap lumrah maka akibatnya akan fatal saat mereka sudah memasuki dunia kerja, akan banyak hal – hal yang berhubungan dengan tanda tangan dianggap hal yang “sepele” atau mudah. Jadi apakah anda para generasi muda akan selalu meneruskan kebiasaan buruk menirukan tanda tangan ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar