Demokrasi adalah pemerintahan yg seluruh rakyatnya turut serta memerintah dng perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat. Pada sejarahnya Namun sebenarnya demokrasi apa yang berlaku di Indonesia ?, di Indonesia menganut demokrasi yang bernama Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang diambil dari berbagai unsur kebudayaan bangsa, itulah salah satu yang membedakan Demokrasi di Indonesia dengan demokrasi di negara lain. Ada beberapa ciri - ciri dari Demokrasi Pancasila yaitu :
- pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
- adanya pemilu secara berkesinambungan
- adanya peran-peran kelompok kepentingan
- adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
- Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
- ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Selain itu ada beberapa prinsip pokok demokrasi Pancasila, seperti :
- Perlindungan terhadap hak asasi manusia
- Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
- Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
- adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
- Pelaksanaan Pemilihan Umum
- Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
- Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945
Namun jika kita amati apakah semua prinsip itu, masih banyak prinsip yg dianggap tidak terlaksana, seperti dalam hal adanya partai politik dan organisasi sosial politik yang berfungsi menyalurkan aspirasi rakyat. Hal ini belum sepenuhnya terjadi, jika kita amati para anggota DPR yang berasal dari berbagai Partai Politik. Mereka yang seharusnya duduk dalam Gedung DPR untuk menjadi wakil para rakyat, namun pada kenyataannya masih banyak dari mereka yang malah memperkaya diri sedangkan rakyat masih banyak yang hidup dibawah garis kemiskinan.
Selain itu meski aksi menyampaikan aspirasi di depan umum (demo) sudah diatur dalam UUD 1945, pada kenyataannya masih banyak aspirasi mereka yang tidak didengarkan oleh pemerintah, dalam pelaksanaan aksi demo banyak para demonstran yang menjadi bulan - bulanan para polisi sehingga aksi demonstrasi seperti hal yang melanggar tindak pidana. Jika demokrasi di negara ini seperti ini terus maka tidak menutup kemungkinan jika Indonesia akan mengalami masa Mobokrasi. Mobokrasi sendiri adalah pemerintahan yg dipegang dan dipimpin oleh rakyat jelata yg tidak tahu seluk-beluk pemerintahan atau dengan kata lain masa dimana rakyat yang sudah tidak mempercayai pada pemerintah. Mobokrasi sendiri sudah terjadi di berbagai negara di dunia, seperti Mesir, Suriah, Sudan, Yunani, dll. Apakah Indonesia akan menyusul ? mungkin itu semua tergantung pada sikap pemerintah kita yang apa masih mendengar keluh kesah rakyatnya.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar