D |
alam setiap tempat atau wilayah pasti memiliki hukum positif masing – masing, namun apakah anda sebagai mahasiswa pernah melanggar hukum itu sendiri ?, karena banyak opini publik beredar di tengah masyarakat mengenai hukum. Salah satu opini publik itu seperti “hukum ada untuk dilanggar”. Jelas opini publik itu menandakan hukum yang dianggap tidak tegas oleh sebagian kalangan masyarakat. Sebagai mahasiswa seharusnya mereka dapat memberikan perilaku baik saat menempuh pendidikan agar mereka dapat membawa perilaku baik itu di kehidupan bermasyarakat.
Ternyata opini publik mengenai “hukum ada untuk dilanggar” pun ada di tengah – tengah mahasiswa yang mempelajari hukum seperti mahasiswa Fakultas Hukum Unpad. Banyak kejadian yang dapat dilihat mengenai betapa ironisnya hukum yang ada. Jika anda mahasiswa hukum Unpad, apa anda pernah mendengar atau melihat peraturan yang ada di Pendopo Kampus Unpad Dipatiukur ?. Di peraturan itu terdapat larangan untuk tidak merokok dan tidak memakai sepatu atau alas kaki di Pendopo, namun kenyataannya masih banyak mahasiswa yang melanggar peraturan sederhana itu.
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum karya Prof. Mochtar Kusumaatmadja, dijelaskan bahwa hukum yang tidak memiliki sanksi hukum hanya akan menjadi kaidah sosial belaka. Nampaknya pernyataan tersebut berlaku di Fakultas yang pernah dipimpin beliau.
Masalah seperti ini tidak hanya terjadi di Unpad dan mungkin banyak terjadi di Universitas – universitas lain. Hukum yang dianggap sebagai kaidah sosial belaka tidak hanya seperti melanggar aturan sederhana itu, namun dapat seperti menitip absen kepada teman saat kuliah. Hal ini jika biarkan maka dampaknya akan buruk, seperti halnya para wakil rakyat yang membolos saat rapat tetapi di absen mereka dinyatakan hadir. Apakah anda ingin seperti perbuatan wakil rakyat ? dan Apa anda pernah menitip absen saat kuliah ?.
1 komentar:
Pembodohan!! Tidak layak dikatakan sbg wakil rakyat!!
Posting Komentar