top news bay_info

Jumat, 30 Maret 2012

Hukuman bagi pembeli CD bajakan


Bandung- CD bajakan adalah hasil dari kejahatan pelanggaran hak cipta. Namun di negara ini peredaran CD bajakan sulit dihilangkan, karena banyaknya masyarakat kita yang berkerja sebagai pedagang CD bajakan di pinggir jalan. Selayaknya mahasiswa yang belajar di Fakultas Hukum, sudah sepatutnya  para mahasiswa Fakultas Hukum Unpad mengetahui bahwa membeli CD bajakan termasuk dalam pelanggaran tindak pidana dan hak cipta. Masalah memperbanyak suatu karya cipta pencipta atau pemegang hak cipta tanpa seizin pemegang hak cipta, dalam kasus ini adalah CD bajakan sudah diatur dalam UU No.19 Tahun 2009 tentang Hak Cipta.
Dalam pasal 72 ayat 1 UU No.19 Tahun 2009 menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Dengan kata lain pelaku pembajakan (pedagang CD bajakan) itu sendiri sudah melanggar UU Hak Cipta, begitu pula dengan barang dagangannya yang merupakan hasil kejahatan (penadahan). Dalam KUH Pidana Pasal 480 disebutkan “jika seseorang dengan sengaja menadah barang hasil kejahatan dapat dipidana penjara selama – lamanya empat tahun atau denda sebanyak – banyaknya sembilan ratus rupiah”.
Sudah selayaknya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum menyadari hal itu, namun jika dilihat sehari – hari masih banyak mahasiswa yang membeli CD bajakan. Berikut adalah hasil wawancara dengan salah satu mahasiwa Fakultas Hukum Unpad :


Wartawan : “apa anda pernah membeli CD bajakan ?”
Mahasiswa : “pernah, mungkin bisa dikatakan sering”
Wartawan : “mengapa anda membeli CD bajakan dan tidak membeli CD yang original ?”
Mahasiswa : “karena saya menonton film hanya sekali dan dengan harga CD bajakan yang jauh lebih murah dari CD original, saya tidak merasa terlalu rugi”.
Wartawan : “jika harga CD bajakan tidak terlalu jauh dengan harga CD original, apakah anda tetap membeli CD bajakan ?”
Mahasiswa : “masih membeli CD bajakan, karena CD bajakan lebih up date dibandingkan yang CD original”
Wartawan : “apakah anda sebagai mahasiswa hukum mengetahui bahwa membeli CD bajakan merupakan tindak kejahatan ?”
Mahasiswa : “mengetahuinya, namun jika ditinjau lagi harga CD bajakan lebih terjangkau”
Wartawan : “apa anda tidak takut akan sanksi dari pelanggaran hak cipta ?”
Mahasiswa : “tidak takut, karena pelaku pembajakan sendiri masih banyak dan penindakan hukumnya sendiri kurang tegas”.


Dari hasil wawancara tadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan membeli CD bajakan di kalangan mahasiswa atau masyarakat Indonesia sendiri masih dianggap lumrah karena berbagai faktor dan salah satunya adalah kurang tegasnya pemerintah dalam menangani kasus perdagangan CD bajakan di Indonesia. (BG)


Resensi :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73).
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Tidak ada komentar: