top news bay_info

Kamis, 13 Desember 2012

Nilai positif dari dijajah bangsa lain

     Suatu ketika kita melihat beberapa fenomena yang ada di tengah masyarakat sangat jauh berbeda dengan apa yang diharapkan oleh para pendiri bangsa ini. Pada zaman penjajahan dulu banyak sekali keteraturan yang ada di tengah masyarakat, seperti penggunaan sungai dengan benar ataupun kepatuhan masyarakat Indonesia pada hukum yang berlaku saat itu. Zaman sebelum Indonesia merdeka ada pluralisme hukum yang berlaku, yaitu hukum barat yang digunakan oleh bangsa Eropa dan hukum adat yang digunakan oleh bangsa Indonesia. Namun bukan berarti orang Indonesia tidak bisa dijerat oleh hukum barat, orang Indonesia bisa saja dijerat oleh hukum barat dikarenakan dianggapnya orang Indonesia tunduk terhadap hukum barat.

     Kepatuhan orang Indonesia pada zaman itu barangkali didasarkan pada kekhawatiran mereka akan tegasnya sanksi yang diberikan oleh bangsa penjajah. Namun dengan itu kultur masyarakat Indonesia yang terkenal dengan sikap malasnya akan berubah menjadi masyarakat yang giat berkerja. Masyarakat Eropa yang terkenal dengan perencanaannya benar - benar membuat wilayah Indonesia seperti surga dunia. Pada zaman 1900-an wilayah Indonesia merupakan tujuan wisata favorit bangsa Eropa. Bayangkan saja banyak sekali pepohonan yang rindang di sekitaran kota - kota besar di Indonesia, membuat para wisatawan merasa sejuk sepanjang perjalanan.

     Bukan hanya itu sungai - sungai pun sangat jernih dan bersih  membuat kota - kota di Indonesia menjadi layaknya kota - kota yang ada di Eropa yang terawat keasriaannya. Tata kota yang dibangun di Indonesia oleh bangsa Eropa sudah direncanakan dengan sangat matang, seperti letak tempat tinggal penduduk yang berdekatan dengan pusat studi dan pasar. Hal ini membuat masyarakat mudah mengakses kemana pun.

     Jalan - jalan yang dibuat pada masa penjajahan sangat berbeda dengan yang ada sekarang, pada zaman dahulu meskipun pembuatan jalan - jalan dibangun atas dasar kerja rodi. Namun hasil yang diberikan sangat maksimal dan brilian, kenapa tidak ? coba lihat jalan yang dibangun oleh Sang Jenderal Tangan Besi, yaitu Daendels. Jalan yang dibangunnya sangat kokoh dan sangat bermanfaat hingga sekarang. Berbeda dengan jalan - jalan yang dibangun saat ini. Mungkin usia jalan baru satu tahun atau kurang sudah rusak kembali. Selain jalan ada pula jembatan - jembatan yang dibangun oleh bangsa Eropa. Seperti jembatan yang ada di Kebun Raya Bogor. Jembatan itu dibangun sudah lebih dari 100 tahun yang lalu, namun kualitas jembatan itu sudah tidak perlu diragukan lagi.

     Saat ini sedang terjadi keresahan masyarakat Indonesia terhadap persepak bolaan bangsa ini, bagaimana tidak akibat ulah sekelompok pihak yang gila kekuasaan dan tahta rela membuat persepak bolaan bangsa ini hancur. Pada zaman penjajahan dahulu kita sudah mengetahui bahwa tim sepak bola Indonesia yang pada masa itu masih bernama Hindia Belanda membuat tim - tim dari negara lain cemas. Bagaimana tidak tim yang baru dibangun itu telah berhasil lolos ke dalam turnamen paling bergengsi di Bumi, yaitu Piala Dunia. Dengan berbekal pengetahuan seadanya, para pemuda ini memiliki semangat yang sangat hebat untuk memajukan bangsa Indonesia. 

    Mungkin para pendiri bangsa ini mengharapkan Indonesia akan menjadi negara yang benar - benar teratur dan damai. Indonesia yang diidamkan adalah Indonesia yang seperti ada pada masa penjajahan yaitu masyarakat yang patuh terhadap hukum, masyarakat yang menghargai sesama, masyarakat yang menghargai alam. Namun setelah Indonesia merdeka mulai terlihat jiwa - jiwa pemalas yang ada di jiwa setiap orang Indonesia mulai keluar kembali. Berbeda dengan jiwa pantang menyerah yang ada pada saat mereka mengusir para penjajah. Hukum yang ada saat ini pun sangat jauh berbeda dengan yang ada pada masa dulu, dahulu para masyarakat sangat menghargai penguasa mereka, seperti kepala adat. Namun saat ini hukum dibuat seperti hanya mementingkan beberapa pihak dan merugikan pihak lain, hal ini bagaikan bola yang mudah untuk dimainkan.

    Bangsa ini mulai kehilangan tujuan dan cita - citanya, hal ini terlihat dengan banyaknya kasus korupsi, perang saudara, penghancuran SDA demi keuntungan komersil, dll. Sungai - sungai yang terawat pada masa penjajahan dulu sudah hilang, yang kini ada hanyalah sungai yang penuh dengan sampah. Selain itu sistem tata kota yang mulai kacau, seperti banyaknya penduduk yang mendirikan rumah sembarangan di tepi sungai. Namun lucunya ketika banjir datang, mereka yang mempunyai rumah di tepi sungai meminta agar tidak ada lagi banjir.

     Jadi ketika di masa penjajahan, janganlah kita hanya memandang bahwa bangsa penjajah tersebut hanya membuat bangsa ini sengsara, namun dibalik kesengsaraannya terdapat nilai - nilai positif yang terkandung. 


"Disetiap hal berbau negatif meskipun setitik pastilah terdapat yang positif"
-Bobby Gustiadi- Desember 2012

     

Sabtu, 06 Oktober 2012

Ernie Davis

Buat anak - anak muda jaman sekarang, ada yang tahu "ernie davis" ga ? 
Kali ini saya akan membahas mengenai sosok pemain american football era 60-an. Ia adalah Ernie Davis, laki - laki ini terlahir pada 14 september 1939. Ia terlahir sebagai penduduk Afro atau yang biasa disebut amerika-afrika. Pada masa kecilnya, ia hanyalah anak yang biasa - biasa saja namun saat memasuki masa sekolah. Banyak kejadian yang membuat tertekan dikarenakan rasisme. Pada masa itu rasisme di Amerika masih sangat - sangat kental sehingga para penduduk Afro hidup dengan rasa takut dari penduduk kulit putih. Ada kejadian dimana bus yang dinaiki oleh Ernie dilempari oleh sekawanan penduduk kulit putih, sehingga kaca bus itu pecah - pecah. Ernie dari kecil bercita - cita ingin menjadi pemain American Football, hal itu yang membuat ia sangat bersemangat berlatih sehingga ia tidak memandang orang - orang yang meragukan penampilannya dikarenakan ia penduduk Afro. Ia adalah pemain yang sangat berbakat sehingga mengundang pujian langsung dari Presiden Amerika saat itu J.F. Kennedy.

Namun sayang, masa keemasannya harus cepat meredup dikarenakan ia mengidap Leukimia. Pada masa itu penyakit Leukimia dianggap sebagai penyakit yang mematikan sehingga pada tanggal 18 mei 1963 Ernie Davis menghembuskan nafas terakhirnya. Seluruh penduduk Amerika pun turut sedih karena kehilangan sosok pemain American Football yang sangat berbakat. Buat kalian yang masih penasaran dengan sosok Ernie Davis dapat tonton filmnya yang berjudul "the express".

Drama KPK vs Polri

Aneh adalah kata pertama yang muncul ketika melihat apa yang terjadi saat ini di Indonesia. Ada dua lembaga negara yang seharusnya bertugas menangani permasalahan hukum di negara ini, ternyata terlibat konflik. Banyak sumber dari media massa yang menyebutkan awal permasalahan ini berasal dari wewenang masing - masing instasi. KPK dengan UU KPKnya percaya diri dalam menangani permasalahan korupsi, namun pihak kepolisian yang dengan wewenangnya menyelidiki suatu kasus. Tidak mau kalah dalam merebutkan suatu kasus korupsi.
Puncaknya adalah salah satu proyek polri diketahui ada keganjalan, sehingga KPK langsung menyelidiki apa yang terjadi di badan kepolisian negara kita. Salah satu Jendral polisi pun akhirnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi. Entah apa maksudnya, lalu pihak kepolisian menarik 20 anggotanya dari KPK yang saat itu bertugas sebagai penyelidik KPK. Namun ada lima orang yang bertahan dan minta dipermanenkan sebagai penyelidik KPK.
Malam ini terjadi suatu permasalahan di gedung KPK, setelah salah satu Jendral Polisi dimintai keterangan oleh pihak KPK terkait kasus korupsi yang melibatkannya. Terlihat banyak anggota polisi berpakaian preman di sekeliling gedung KPK. Dari sumber yang di dapat, kejadian ini disebabkan adanya salah satu penyelidik KPK yang juga anggota polisi diduga mempunyai masalah.
Melihat kejadian ini para mahasiswa dan aktivis pun memberi dukungan kepada KPK dengan mendatangi gedung KPK, selain itu nampak wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana datang memberi dukungan. Setelah beberapa waktu akhirnya ketua KPK Abraham Samad tiba di gedung KPK.

Sabtu, 12 Mei 2012

Iklan (kami pandai)


        Seperti yang sudah diketahui, para konsumen di Indonesia memiliki hak perlindungan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun belum semua konsumen di Indonesia menyadari hal itu, buktinya banyak sekali konsumen yang tertipu oleh janji – janji manis iklan. Meskipun mereka hanya tertipu seribu atau sepuluh ribu rupiah, banyak dari mereka yang tidak mau repot untuk menuntut hak – hak mereka.
Baru – baru ini media massa dihebohkan dengan kasus antara seorang konsumen dengan pihak Nissan. Konsumen ini bernama Ludmilla Arif atau biasa dipanggil Milla. Kasus ini berawal dari Milla yang membeli sebuah Nissan March karena tergiur dengan iklan.
Milla tergiur dengan iklan Nissan March di sejumlah media, karena pada iklan tersebut Nissan March diklaim dapat menempuh 21,8 KM untuk setiap liter bensin. Untuk tipe otomatisnya dapat ditempuh 18,2 KM untuk setiap liter bensin.
Karena tertarik dengan sejumlah iklan, pada 7 Maret 2011, Milla membeli Nissan March. Baru beberapa bulan ia mengendarai mobil baru, Milla merasa ada yang tidak beres dengan mobil barunya. Ia merasa Nissan miliknya selalu ingin mengonsumsi bensin. Dikutip dari Majalah Tempo, Milla mengatakan, “sebentar – bentar isi bensin”.
Setelah kejadian itu, Milla memberi keluhannya kepada pihak Nissan. Pihak Nissan dengan Milla sepakat untuk melakukan tes dengan mobilnya. Tes dilakukan selama tiga kali, namun pada tes ketiga Milla tidak ikut. 
Beberapa pekan setelah tes, Nissan memberi email kepada Milla. Pada surat itu Nissan menjelaskan konsumsi bahan bakar mobil itu adalah 25,07 KM per liter untuk jalur bebas hambatan dan dengan kecepatan sekitar 51,6 KM per jam. 
Meskipun Milla sudah berkali – kali bertanya mengenai hasil uji kendaraan di jalur padat lalu lintas. Pihak Nissan tidak menjawab pertanyaan itu dengan alasan perjalanan di kota tidak sesuai dengan standar uji konsumsi bahan bakar. 
Milla yang merasa tidak puas dengan jawaban Nissan, lalu melapor hal ini kepada BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) DKI Jakarta. Menurut BPSK kepada pihak Tempo, menilai pihak Nissan telah melanggar Pasal 9 ayat 1 huruf k dan pasal 10 huruf c  UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
Dalam pasal 9 ayat 1 huruf k, menyebutkan “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah :
barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau
aksesori tertentu”. Pada pasal 10 huruf c, menyebutkan “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa”.
      Ancaman bagi pelanggar kedua pasal ini adalah maksimal lima tahun penjara atau denda dua miliar rupiah.
Pada 1 Maret 2012, pihak Nissan menggugat BPSK ke PN Jakarta Selatan atas putusan BPSK sekaligus meminta PN untuk menghukum Milla membayar biaya perkara. Nissan menuding Milla melakukan tipu muslihat.
Selama dua kali persidangan Milla belum didampingi oleh pengacara, baru pada persidangan ketiga ia didampingi oleh David Tobing. Bersama David, Milla mulai mengumpulkan bukti – bukti dari sejumlah iklan di Media massa. 
Baru pada 17 April 2012, hakim memutuskan menolak gugatan Nissan dan menghukum Nissan membayar biaya perkara Rp. 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah). Menurut hakim, Nissan tidak dapat membuktikan bahwa Milla melakukan tipu muslihat.
Nissan akan melakukan kasasi terhadap keputusan hakim. Meskipun kasus ini belum selesai, atas segala usaha Milla sebagai konsumen. Seharusnya kita sadar akan hak – hak yang kita miliki sebagai konsumen. 
Karena saat ini banyak iklan yang diduga hanya mengumbar janji saja. Kasus Milla ini sendiri berasal dari kesalahan iklan Nissan yang tidak mencantumkan “syarat dan ketentuan berlaku”. Jadi buat para konsumen, janganlah takut untuk memperjuangkan hak – hak konsumen jika anda merasa tertipu. (BG)



Refrensi :
UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Majalah Tempo, edisi 30 April – 6 Mei 2012

Sabtu, 31 Maret 2012

Soe Hok Gie

Buat kalian yang sudah menonton film GIE atau kalian yang mahasiswa pasti sudah mengenal seorang mahasiswa UI angkatan 1966  bernama "Soe Hok Gie". Ia adalah seorang aktivis yang diduga berpengaruh besar dalam tumbangnya rezim Soekarno dan ia adalah orang pertama yang berani mengkritik rezim Orde Baru. Soe Hok Gie seorang anak muda yang berpendirian yang teguh dalam memegang prinsipnya dan rajin mendokumentasikan perjalanan hidupnya dalam buku harian. Buku hariannya kemudian diterbitkan dengan judul Catatan Seorang Demonstran (1983). Ia pun aktif menulis untuk beberapa surat koran pada masa itu, dan pada postingan ini saya akan memberi beberapa kata - kata bijak dari seorang Soe Hok Gie, yaitu :
  • Pertanyaan pertama yang harus kita jawab adalah: Who am I? Saya telah menjawab bahwa saya adalah seorang intelektual yang tidak mengejar kuasa tapi seorang yang ingin mencanangkan kebenaran. Dan saya bersedia menghadapi ketidak-populeran, karena ada suatu yang lebih besar: kebenaran.
  • Bagiku sendiri politik adalah barang yang paling kotor. Lumpur-lumpur yang kotor. Tapi suatu saat di mana kita tidak dapat menghindari diri lagi, maka terjunlah.
  • Guru yang tak tahan kritik boleh masuk keranjang sampah. Guru bukan Dewa dan selalu benar, dan murid bukan kerbau.
  • Nasib terbaik adalah tidak dilahirkan, yang kedua dilahirkan tapi mati muda, dan yang tersial adalah umur tua. Rasa-rasanya memang begitu. Bahagialah mereka yang mati muda.
  • Saya memutuskan bahwa saya akan bertahan dengan prinsip-prinsip saya. Lebih baik diasingkan daripada menyerah terhadap kemunafikan.
  • Mimpi saya yang terbesar, yang ingin saya laksanakan adalah, agar mahasiswa Indonesia berkembang menjadi "manusia-manusia yang biasa". Menjadi pemuda-pemuda dan pemudi-pemudi yang bertingkah laku sebagai seorang manusia yang normal, sebagai seorang manusia yang tidak mengingkari eksistensi hidupnya sebagai seorang mahasiswa, sebagai seorang pemuda dan sebagai seorang manusia.
  • Saya ingin melihat mahasiswa-mahasiswa, jika sekiranya ia mengambil keputusan yang mempunyai arti politis, walau bagaimana kecilnya, selalu didasarkan atas prinsip-prinsip yang dewasa. Mereka yang berani menyatakan benar sebagai kebenaran, dan salah sebagai kesalahan. Dan tidak menerapkan kebenaran atas dasar agama, ormas, atau golongan apapun.
  • Masih terlalu banyak mahasiswa yang bermental sok kuasa. Merintih kalau ditekan, tetapi menindas kalau berkuasa. Mementingkan golongan, ormas, teman seideologi dan lain-lain. Setiap tahun datang adik-adik saya dari sekolah menengah. Mereka akan jadi korban-korban baru untuk ditipu oleh tokoh-tokoh mahasiswa semacam tadi.
  • Sejarah dunia adalah sejarah pemerasan. Apakah tanpa pemerasan sejarah tidak ada? Apakah tanpa kesedihan, tanpa pengkhianatan, sejarah tidak akan lahir?
  • Bagiku perjuangan harus tetap ada. Usaha penghapusan terhadap kedegilan, terhadap pengkhianatan, terhadap segala-gala yang non humanis…
  • Kita seolah-olah merayakan demokrasi, tetapi memotong lidah orang-orang yang berani menyatakan pendapat mereka yang merugikan pemerintah.
  • Bagi saya KEBENARAN biarpun bagaimana sakitnya lebih baik daripada kemunafikan. Dan kita tak usah merasa malu dengan kekurangan-kekurangan kita.
  • Potonglah kaki tangan seseorang lalu masukkan di tempat 2 x 3 meter dan berilah kebebasan padanya. Inilah kemerdekaan pers di Indonesia.
  • To be a human is to be destroyed.
  • Saya tak mau jadi pohon bambu, saya mau jadi pohon oak yang berani menentang angin.
  • Saya putuskan bahwa saya akan demonstrasi. Karena mendiamkan kesalahan adalah kejahatan.
  • I’m not an idealist anymore, I’m a bitter realist.
  • Saya kira saya tak bisa lagi menangis karena sedih. Hanya kemarahan yang membuat saya keluar air mata.
  • Bagiku ada sesuatu yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan: dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan.
  • Saya tak tahu mengapa, Saya merasa agak melankolik malam ini. Saya melihat lampu-lampu kerucut dan arus lalu lintas jakarta dengan warna-warna baru. Seolah-olah semuanya diterjemahkan dalam satu kombinasi wajah kemanusiaan. Semuanya terasa mesra tapi kosong. Seolah-olah saya merasa diri saya yang lepas dan bayangan-bayangan yang ada menjadi puitis sekali di jalan-jalan. Perasaan sayang yang amat kuat menguasai saya. Saya ingin memberikan sesuatu rasa cinta pada manusia, pada anjing-anjing di jalanan, pada semua-muanya.
  • Tak ada lagi rasa benci pada siapapun. Agama apapun, ras apapun dan bangsa apapun. Dan melupakan perang dan kebencian. Dan hanya sibuk dengan pembangunan dunia yang lebih baik.
Soe Hok Gie meninggal di gunung Semeru tahun 1969 tepat sehari sebelum ulang tahunnya yang ke-27 akibat menghirup asap beracun di gunung tersebut. Dia meninggal bersama rekannya, Idhan Dhanvantari Lubis. Hilangnya Gie dari dunia bukanlah akhir dari dirinya karena karyanya akan selalu menjadi inspirasi pemuda dunia.



Resensi :

Jumat, 30 Maret 2012

Hukuman bagi pembeli CD bajakan


Bandung- CD bajakan adalah hasil dari kejahatan pelanggaran hak cipta. Namun di negara ini peredaran CD bajakan sulit dihilangkan, karena banyaknya masyarakat kita yang berkerja sebagai pedagang CD bajakan di pinggir jalan. Selayaknya mahasiswa yang belajar di Fakultas Hukum, sudah sepatutnya  para mahasiswa Fakultas Hukum Unpad mengetahui bahwa membeli CD bajakan termasuk dalam pelanggaran tindak pidana dan hak cipta. Masalah memperbanyak suatu karya cipta pencipta atau pemegang hak cipta tanpa seizin pemegang hak cipta, dalam kasus ini adalah CD bajakan sudah diatur dalam UU No.19 Tahun 2009 tentang Hak Cipta.
Dalam pasal 72 ayat 1 UU No.19 Tahun 2009 menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Dengan kata lain pelaku pembajakan (pedagang CD bajakan) itu sendiri sudah melanggar UU Hak Cipta, begitu pula dengan barang dagangannya yang merupakan hasil kejahatan (penadahan). Dalam KUH Pidana Pasal 480 disebutkan “jika seseorang dengan sengaja menadah barang hasil kejahatan dapat dipidana penjara selama – lamanya empat tahun atau denda sebanyak – banyaknya sembilan ratus rupiah”.
Sudah selayaknya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum menyadari hal itu, namun jika dilihat sehari – hari masih banyak mahasiswa yang membeli CD bajakan. Berikut adalah hasil wawancara dengan salah satu mahasiwa Fakultas Hukum Unpad :


Wartawan : “apa anda pernah membeli CD bajakan ?”
Mahasiswa : “pernah, mungkin bisa dikatakan sering”
Wartawan : “mengapa anda membeli CD bajakan dan tidak membeli CD yang original ?”
Mahasiswa : “karena saya menonton film hanya sekali dan dengan harga CD bajakan yang jauh lebih murah dari CD original, saya tidak merasa terlalu rugi”.
Wartawan : “jika harga CD bajakan tidak terlalu jauh dengan harga CD original, apakah anda tetap membeli CD bajakan ?”
Mahasiswa : “masih membeli CD bajakan, karena CD bajakan lebih up date dibandingkan yang CD original”
Wartawan : “apakah anda sebagai mahasiswa hukum mengetahui bahwa membeli CD bajakan merupakan tindak kejahatan ?”
Mahasiswa : “mengetahuinya, namun jika ditinjau lagi harga CD bajakan lebih terjangkau”
Wartawan : “apa anda tidak takut akan sanksi dari pelanggaran hak cipta ?”
Mahasiswa : “tidak takut, karena pelaku pembajakan sendiri masih banyak dan penindakan hukumnya sendiri kurang tegas”.


Dari hasil wawancara tadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan membeli CD bajakan di kalangan mahasiswa atau masyarakat Indonesia sendiri masih dianggap lumrah karena berbagai faktor dan salah satunya adalah kurang tegasnya pemerintah dalam menangani kasus perdagangan CD bajakan di Indonesia. (BG)


Resensi :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73).
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Kamis, 29 Maret 2012

Demokrasi di Indonesia

Demokrasi adalah pemerintahan yg seluruh rakyatnya turut serta memerintah dng perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat. Pada sejarahnya  Namun sebenarnya demokrasi apa yang berlaku di Indonesia ?, di Indonesia menganut demokrasi yang bernama Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah  demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang diambil dari berbagai unsur kebudayaan bangsa, itulah salah satu yang membedakan Demokrasi di Indonesia dengan demokrasi di negara lain. Ada beberapa ciri - ciri dari Demokrasi Pancasila yaitu :
  • pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
  • adanya pemilu secara berkesinambungan
  • adanya peran-peran kelompok kepentingan
  • adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
  • Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
  • ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.

Selain itu ada beberapa prinsip pokok demokrasi Pancasila, seperti :
  1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
  2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
  3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
  4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
  5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
  6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
  10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945

Namun jika kita amati apakah semua prinsip itu, masih banyak prinsip yg dianggap tidak terlaksana, seperti dalam hal adanya partai politik dan organisasi sosial politik yang berfungsi menyalurkan aspirasi rakyat. Hal ini belum sepenuhnya terjadi, jika kita amati para anggota DPR yang berasal dari berbagai Partai Politik. Mereka yang seharusnya duduk dalam Gedung DPR untuk menjadi wakil para rakyat, namun pada kenyataannya masih banyak dari mereka yang malah memperkaya diri sedangkan rakyat masih banyak yang hidup dibawah garis kemiskinan.

Selain itu meski aksi menyampaikan aspirasi di depan umum (demo) sudah diatur dalam UUD 1945, pada kenyataannya masih banyak aspirasi mereka yang tidak didengarkan oleh pemerintah, dalam pelaksanaan aksi demo banyak para demonstran yang menjadi bulan - bulanan para polisi sehingga aksi demonstrasi seperti hal yang melanggar tindak pidana. Jika demokrasi di negara ini seperti ini terus maka tidak menutup kemungkinan jika Indonesia akan mengalami masa Mobokrasi. Mobokrasi sendiri adalah pemerintahan yg dipegang dan dipimpin oleh rakyat jelata yg tidak tahu seluk-beluk pemerintahan atau dengan kata lain masa dimana rakyat yang sudah tidak mempercayai pada pemerintah. Mobokrasi sendiri sudah terjadi di berbagai negara di dunia, seperti Mesir, Suriah, Sudan, Yunani, dll. Apakah Indonesia akan menyusul ? mungkin itu semua tergantung pada sikap pemerintah kita yang apa masih mendengar keluh kesah rakyatnya.













Referensi: 

Minggu, 11 Maret 2012

Hukuman pelaku pemalsu tanda tangan

Memalsukan tanda tangan pasti bukan hal yang aneh untuk sebagian kalangan yang kegiatan rutinnya membutuhkan tanda tangan, namun tahukah anda ? bahwa jika kita memalsukan sebuah tanda tangan dapat dipidanakan. Menurut R. Soesilo “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasalada beberapa hal yang dapat membuat seseorang dipidanakan jika memalsukan sebuah tanda tangan, yaitu sebagai berikut :
a.         Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya.
b.        Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya.
c.         Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau
d.        Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi.

Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat 1 berbunyi “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Perbuatan memalsukan tanda tangan mungkin  sudah dianggap lumrah bagi sebagian kalangan mahasiswa dalam kegiatan absen, seperti menitip absen kepada teman atau membuat surat sakit palsu. Namun jika perbuatan ini dianggap lumrah maka akibatnya akan fatal saat mereka sudah memasuki dunia kerja, akan banyak hal – hal yang berhubungan dengan tanda tangan dianggap hal yang “sepele” atau mudah. Jadi apakah anda para generasi muda akan selalu meneruskan kebiasaan buruk menirukan tanda tangan ?

Sabtu, 10 Maret 2012

Apakah Polisi Memiliki Kewenangan Memukul Demonstran ?


Pertanyaan :
Apa yang menyebabkan polisi memukul demonstran, apakah polisi memiliki kewenangan memukul demonstran? Mengapa polisi dikasih pentungan saat mengamankan demonstrasi, bukankah itu nantinya akan menyebabkan pemukulan terhadap demonstran dengan berkedok pengamanan, dan bukankah pemukulan merupakan perbuatan penganiayaan? Aturan yang mengizinkan polisi bawa pentungan ada tidak? Kalau ada aturannya apa? Mohon sekalian diberikan aturannya? Mohon dibalas, terima kasih sebelumnya.


Jawaban :

 Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum memang dilindungi oleh konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945Lebih jauh mengenai mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”).

Memang, dalam pelaksanaannya, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi) dapat menimbulkan kericuhan dan diperlukan adanya pengamanan. Untuk itu, pemerintah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Terkait pelaksanaan demonstrasi sebagai perwujudan penyampaian pendapat di muka umum kemudian ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 9/2008”) sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dan pedoman dalam rangka pemberian standar pelayanan, pengamanan kegiatan dan penanganan perkara (dalam penyampaian pendapat di muka umum, agar proses kemerdekaan penyampaian pendapat dapat berjalan dengan baik dan tertib (lihat Pasal 2 Perkapolri 9/2008).

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara (demonstrasi), aparatur pemerintah (dalam hal ini Polri) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk (Pasal 13 Perkapolri 9/2008):
a.      melindungi hak asasi manusia;
b.      menghargai asas legalitas;
c.      menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d.      menyelenggarakan pengamanan.

Sehingga, dalam menangani perkara penyampaian pendapat di muka umum harus selalu diperhatikan tindakan petugas yang dapat membedakan antara pelaku yang anarkis dan peserta penyampaian pendapat di muka umum lainnya yang tidak terlibat pelanggaran hukum (Pasal 23 ayat [1] Perkapolri 9/2008);
a.      terhadap peserta yang taat hukum harus tetap di berikan perlindungan hukum;
b.      terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional;
c.      terhadap pelaku yang anarkis dilakukan tindakan tegas dan diupayakan menangkap pelaku dan berupaya menghentikan tindakan anarkis dimaksud.

Dan perlu diperhatikan bahwa pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya).

Melihat kondisi di lapangan pada saat terjadi demonstrasi, memang kadangkala diperlukan adanya upaya paksa. Namun, ditentukan dalam Pasal 24 Perkapolri 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya:
a.      tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul;
b.      keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;
c.      tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya;
d.      tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;
e.      tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM;
f.       melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan;

Di samping itu, ada peraturan lain yang terkait dengan pengamanan demonstrasi ini yaituPeraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (“Protap Dalmas”). Aturan yang lazim disebut Protap itu tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif. Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa. Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang.

Pasal 7 ayat (1) Protap Dalmas
Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas:
1.         bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa
2.         melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur
3.         membawa peralatan di luar peralatan dalmas
4.         membawa senjata tajam dan peluru tajam
5.         keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan
6.         mundur membelakangi massa pengunjuk rasa
7.         mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa
8.         melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan

Di samping larangan, Protap juga memuat kewajiban. Yang ditempatkan paling atas adalahkewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa. Tidak hanya itu, satuan dalmas juga diwajibkan untuk melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan, melindungi jiwa dan harta, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai, dan patuh pada atasan.

Jadi, pada prinsipnya, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran.

B.      Pemukulan yang dilakukan oleh aparat yang bertuga mengamankan jalannya demonstrasi adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Terkait dengan hal tersebut, dapat dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ditelusuri apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan prosedur pengamanan demonstrasi.


C.     Mengenai tongkat yang dibawa oleh aparat, memang berdasarkan Peraturan KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara (“Perkapolri 8/2010”)¸aparat diperlengkapi antara lain dengan tameng sekat, tameng pelindung, tongkat lecut, tongkat sodok, kedok gas, gas air mata, dan pelontar granat gas air mata. Tongkat Lecut adalah tongkat rotan berwarna hitam dengan garis tengah 2 (dua) cm dengan panjang 90 (sembilan puluh) cm yang dilengkapi dengan tali pengaman pada bagian belakang tongkat, aman digunakan untuk melecut/memukul bagian tubuh dengan ayunan satu tangan kecepatan sedang. Sedangkan tongkat sodok adalah tongkat rotan berwarna hitam dengan garis tengah 3 (tiga) cm dengan panjang 200 (dua ratus) cm, aman digunakan untuk mendorong massa yang akan melawan petugas (lihat Pasal 1 angka 14 dan 15 Perkapolri 8/2010) .

Jadi, memang aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi diperlengkapi dengan dua macam tongkat sebagaimana tersebut di atas yang digunakan selama pengamanan jalannya demonstrasi namun tidak membahayakan bagi demonstran.
Sumber Berita :